Hukum  

KPK Tetapkan Mantan Humas PN Tanjungkarang Tersangka

Kirka.co
Itong Isnaeni Hidayat terlihat dipegangi pegawai KPK ketika mengenakan rompi tahanan KPK usai ditetapkan menjadi tersangka pada 20 Januari 2022. Foto: Layar Tangkap pada Youtube KPK.

KIRKA – KPK tetapkan mantan Humas PN Tanjungkarang, Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka berdasarkan OTT yang dilakukan KPK di PN Surabaya pada 19 Januari 2022.

Baca Juga : Profil Mantan Hakim PN Tanjungkarang yang Di OTT KPK 

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan bahwa mulanya KPK mengamankan lima orang. Kemudian, berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan tiga orang tersangka termasuk Itong Isnaeni Hidayat.

Berikut identitas tiga orang tersangka yang dimaksud Nawawi Pomolango:

A. IIH (Itong Isnaini Hidayat, tidak dibacakan), Hakim pada Pengadilan Negeri
Surabaya.

B. HD (Hamdan, tidak dibacakan), Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri
Surabaya.

C. HK (Hendro Kasiono, tidak dibacakan) Pengacara dan Kuasa dari PT SGP
(Soyu Giri Primedika, tidak dibacakan).