Nawawi menyampaikan bahwa tersangka Panitera Pengganti atas nama Hamdan diduga menerima uang suap senilai Rp 140 juta. Diduga uang itu akan disampaikan kepada Itong Isnaeni Hidayat.
“Tersangka HD segera menyampaikan permintaan tersangka IIH kepada tersangka HK dan pada tanggal 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh tersangka HK kepada tersangka HD sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi tersangka IIH,” jelas Nawawi.
Diketahui, pada tahun 2011, Itong Isnaeni Hidayat menjadi sorotan karena menjadi salah satu hakim anggota yang memutus bebas bebas terdakwa perkara korupsi, yakni mantan Bupati Lampung Timur, Satono dan mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya.
Atas vonis bebas tersebut, Itong diperiksa dan terbukti melanggar sejumlah aturan dan diskors ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. Usai dari PN Bengkulu, Itong Isnaeni berpindah tugas ke PN Bale, Bandung.
Itong melanggar Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim.
Baca Juga : Hakim PN Surabaya Di OTT KPK
Itong diputus terbukti melanggar Pasal 4 ayat 13 yang berbunyi: Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan.






