KIRKA – Berikut adalah respons KPK usai saksi persidangan bernama Aliza Gunado dalam perkara mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin di PN Tipikor Jakarta Pusat pada 30 Desember 2021 kemarin, bikin gusar hakim.
Baca Juga : Kesaksian Aliza Gunado Bikin Hakim Sangat Gusar
”Apa yang disampaikan hakim tepat,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada KIRKA.CO pada 31 Desember 2021.
Ungkapan ini dikemukakan Ali Fikri untuk merespons rencana hakim untuk memerintahkan JPU KPK agar menghadirkan kembali saksi bernama Taufik Rahman yang berstatus sebagai Kepala Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah dan Darius Hartawan seorang kontraktor asal Lampung.
Rencana ini disampaikan anggota majelis hakim bernama M Dammis karena Aliza Gunado mengaku tidak mengenal kedua orang tersebut.
Padahal, kedua orang tersebut sebelumnya mengaku di dalam ruang persidangan perkara Azis Syamsudin, telah berhubungan dengan Aliza Gunado sebagai orang kepercayaan Azis Syamsudin untuk menerima uang pemberian dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Mustafa memberikan uang kepada Azis Syamsudin sebagai jaminan agar Azis Syamsudin selaku Ketua Banggar DPR menambah besaran alokasi DAK yang akan diterima Pemkab Lampung Tengah pada tahun 2017 silam.
Ali Fikri mengatakan bahwa seorang saksi harus lah jujur ketika dimintai keterangan oleh majelis hakim di ruang persidangan.
”Seorang saksi yang disumpah di hadapan majelis hakim memang berkewajiban menyampaikan apa yang ia tahu dan tidak boleh menutupi apapun yang ia dengar, lihat dan alami sendiri,” ucap Ali Fikri.
“Karena tentu dalam persidangan, fakta-fakta keterangan saksi lain sudah dicatatnya. Terlebih ada petunjuk kuat keterangan yang sudah saling bersesuian dengan saksi yang lain,” tambah Ali Fikri.






