Hukum  

Taufiq Ibnugroho: Tiga Simpul Penerimaan Fee Proyek Lampura

Kirka.co
JPU KPK Taufiq Ibnugroho di Perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara. Foto Eka Putra

KIRKA – JPU KPK Taufiq Ibnugroho, menjelaskan ada tiga simpul penerimaan fee proyek Lampung Utara, dimana dari aliran fee tersebut, sebesar Rp1,7 miliar mengalir ke Terdakwa Akbar Tandaniria.

Baca Juga : Akbar Tandaniria Ajukan JC di Sidang Perdana 

Kepada awak media usai jalannya gelaran persidangan perdana perkara gratifikasi atas nama Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, Taufiq Ibnugroho menjelaskan bahwa dalam penerimaan fee oleh mantan Bupati Kabupaten Lampung Utara, terdapat tiga simpul aliran uang.

Yang diantaranya melalui Taufik Hidayat, Syahbudin, dan Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, dimana sebanyak Rp89 miliar lebih mengalir melalui Akbar dan sebesar Rp1,7 turut diterimanya.

“Jadi tadi kita sudah sampaikan di dakwaan, Kerugian Negara sebanyak Rp89,728 miliar dari perbuatan Terdakwa bersama Agung Ilmu, Kerugian Negara ini sendiri ada tiga simpul, diantaranya Taufik Hidayat, Syahbudin dan Terdakwa, untuk yang melalui terdakwa sendiri penerimaan ada Rp500, Rp600 dan Rp600 juta jadi total 1,7 miliar,” urai JPU KPK, Taufiq Ibnugroho.