Diketahui sebelumnya pada ekspose yang dilakukan oleh KPK, Akbar Tandaniria disangkakan telah menerima fee sebanyak total Rp2,3 miliar, yang berbeda dari jumlah yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa.
Dan menanggapi selisih Kerugian Negara tersebut, Taufiq menjelaskan bahwa selain jumlah penerimaan di tahun yang didakwakan, Terdakwa juga terbukti menerima fee pada tahun yang di luar dakwaan Jaksa Penuntut.
“Di penetapan awal sangkaannya Rp2,3 miliar, di dakwaan Rp1,7 miliar, itu nanti kita buktikan ada penerimaan di rentan waktu 2015-2017, dan selisih dari itu ada yang diterima terdakwa di 2018 dan 2019, di luar tahun yang didakwakan,” jelas Taufiq, Rabu 22 Desember 2021.
Baca Juga : Didakwa Terima Gratifikasi, Akbar Tandaniria Tak Ajukan Eksepsi
Sementara persidangan perkara ini sendiri akan digelar kembali pada Rabu 5 Januari 2022, dengan mendengarkan keterangan saksi, yang direncanakan 3 sampai 5 saksi akan dihadirkan oleh KPK ke hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang.






