Hukum  

Terbukti Korupsi Oknum Kakon Tanggamus Dipenjara 3,5 Tahun

Kirka.co
Suasana Persidangan Perkara Korupsi Atas Nama Terdakwa Muflihan. Foto Eka Putra

KIRKA – Terbukti korupsi Rp1,56 miliar, oknum Kakon Tanggamus dipenjara selama 3 tahun dan 6 bulan, ia pun diwajibkan untuk mengembalikan seluruh uang yang terbukti telah dinikmatinya tersebut.

Baca Juga : Kades Banjar Manis Diduga Korupsi Rp1 Miliar 

Kirka.co
Muhammad Akbar, Kuasa Hukum Terdakwa Muflihan. Foto Eka Putra

Muflihan Terdakwa perkara Korupsi Dana Desa Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, disidangkan dalam persidangan lanjutannya pada Kamis 9 Desember 2021, untuk mendengar pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Ia dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.