KIRKA – Nurdin Habim kembali dipanggil KPK untuk melengkapi berkas perkara yang masih dalam tahap penyidikan di Pemkab Lampura.
Pemanggilan kepada Nurdin Habim untuk kasus ini sudah dua kali dilakukan KPK.
Pertama, Nurdin Habim dipanggil pada 25 Agustus 2021. Saat itu, ia dipanggil bersama dengan lima orang saksi lainnya. Saat itu, KPK memang tak mengumumkan tentang kehadiran para saksi yang dipanggil.
Baca Juga : Arnold Alam Dipanggil KPK Untuk Perkara Lampung Utara
Kemudian, pada 29 November 2021 ini, Nurdin Habim kembali dipanggil.
Nurdin Habim dinyatakan saksi yang berstatus sebagai anggota DPRD pada Pemkab Lampung Utara. Pemanggilan ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.
“Bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi Nurdin Habim,” kata Ali Fikri.
Ali Fikri tak merinci apakah pemanggilan kepada Nurdin Habim dilakukan karena sebelumnya ia mangkir atau tidak. Selain itu, materi dan kehadiran Nurdin Habim juga belum dirincikan.
Pemanggilan itu tak cuma dilakukan untuk Nurdin Habim. KPK juga, kata Ali Fikri, mengagendakan pemanggilan kepada dua orang lagi, yaitu: Hanizar Habim dan Arnold Alam.






