Hukum  

Pj Kakon Kemuning Dituntut 15 Bulan Penjara

Kirka.co
Gedung PN Tipikor Tanjungkarang. Foto Eka Putra

KIRKA – Diduga korupsi anggaran dana desa, oknum Pj Kakon Kemuning berstatus ASN di Kabupaten Tanggamus, mendapatkan tuntutan dari JPU pidana penjara15 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut, dalam gelaran sidang lanjutan atas nama Rozikin, yang dilaksanakan pada Rabu pagi 10 November 2021, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Baca Juga : Pj Kakon Kemuning Tanggamus Didakwa Korupsi Rp192 Juta 

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rozikin dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, dan denda sebesar Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah), subsidair 3 bulan kurungan penjara,” ucap Jaksa Zulkipli, bacakan tuntutan hukumannya.

Terdakwa dinilai telah bersalah melakukan korupsi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sesuai dengan Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf-b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

Baca Juga : Pj Kakon Kemuning Tanggamus Segera Disidang Korupsi 

Juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam perbuatan yang dilakukan pada tahun anggaran 2019 tersebut, Rozikin telah mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp192. 597.363,- (Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah).

Baca Juga : Pj Kakon Kemuning Tanggamus Ditahan Kejaksaan 

Dan seluruhnya diketahui telah dikembalikannya, dan dititipkan melalui Jaksa penyidik pada cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talangpadang, melalui anak kandungnya.