KIRKA – PK yang dimohonkan oleh Fajrun Najah Ahmad, telah sampai pada kesimpulan di Kamis 4 November 2021 kemarin, maka kini berkas PK tersebut siap untuk dikirim ke Mahkamah Agung.
Di gelaran sidang yang berlangsung singkat itu, kedua pihak yakni Irma Lestari selaku Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Yulius Andesta selaku kuasa hukum dari pemohon PK, telah menyerahkan kesimpulannya masing-masing kepada Majelis Hakim PN Tanjungkarang.
Baca Juga : Fajrun Najah Ahmad Ajukan PK Terhadap Vonis Hakim
Usai diperiksa kelengkapannya, selanjutnya berkas permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung itu, segera dikirimkan ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat.
“Jadi proses yang di PN Tanjungkarang sudah selesai Kamis 4 November Kemarin, berkasnya sudah siap dikirim ke Mahkamah Agung, jadi kita tinggal tunggu keputusannya saja dari Hakim MA nanti,” ucap Yulius Andesta, Jumat 5 November 2021.
Sementara diketahui dalam permohonan PKnya kali ini, Fajrun Najah Ahmad menerakan Novum atau bukti baru terkait unsur kekhilafan Hakim, dalam memutus perkaranya pada Februari 2020 lalu.
“Jadi kami mengajukan PK dengan unsur sesuai dengan Pasal 263 ayat 2 KUHAP, terkait adanya kekhilafan Hakim, dimana dalam putusannya hakim turut mencantumkan bukti kuitansi titipan uang sebesar Rp.2,7 miliar, dan nyatanya uang sebanyak itu tidak pernah diterima oleh Fajrun,” terang Yulius kepada KIRKA.CO, Rabu 27 Oktober 2021 lalu.
Yulius pun menjabarkan bahwa adapun uang yang diberikan kepada kliennya tersebut faktanya tidak pernah ada dan bukan berbentuk sebuah hutang.
Maka hal itu menjadi sebuah Novum yang diajukan dalam perkara ini, sebagi dalil untuk memperkuat tidak terbuktinya pidana penggelapan seperti yang disangkakan terhadap Fajrun.
“Jika yang dianggap digelapkan oleh klien kami itu berupa uang, maka harus ada bentuk uang yang di serahkan, dengan tujuan dan waktu yang jelas, namun Hakim menilai hanya berdasar surat pernyataan sejumlah uang yang terhitung sebagai hutang sebagai unsur penggelapan, maka ada kekhilafan Hakim dalam memutus perkara ini,” imbuhnya.
Baca Juga : Fajrun Najah Ahmad Menggugat Sita Eksekusi
Tak hanya terkait fakta uang tersebut, dalam permohonan Peninjauan Kembalinya kali ini, kubu Fajrun turut mempermasalahkan adanya perbedaan keterangan para saksi, yang diberikan dalam persidangan dan pada keterangan di penyidik.
“Dari keterangan beberapa saksi yang dihadirkan pada proses persidangan pun berbeda dengan yang diberikan kepada pihak penyidik dalam BAP mereka,” urainya.






