KIRKA – Mantan Kabiro Perekonomian Lampung Farizal Badri, menjalani pemeriksaan selama 90 menit di Kejaksaan Tinggi Lampung, berkaitan dengan dugaan korupsi pada PT Lampung Jasa Utama.
Pemeriksaan tehadap mantan napi korupsi itu, dilaksanakan pada Jumat 22 Oktober 2021, oleh penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung.
Baca Juga : Mantan Kabiro Perekonomian Lampung Besok Diperiksa Kejati
Kepada KIRKA.CO, Farizal Badri didampingi oleh Irwan Aprianto selaku kuasa hukumnya, mengaku baru menjalani pemeriksaan pada tahap awal, dan akan kembali dilanjutkan sesuai dengan jadwal pemanggilan dari penyidik nanti.
“Beliau baru menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada tahap awal, ya satu setengah jam lah tadi, karena ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab sesuai dengan data pasti, beliau sudah lupa, maka masih dikumpulkan datanya, baru nanti akan dilanjutkan dan dijadwalkan lagi oleh penyidik,” terang Irwan, Jumat sore 22 Oktober 2021.






