KIRKA – Keterlibatan oknum ASN Pemprov Lampung dalam kasus perampokan mobil, ditanggapi pengamat hukum UNILA telah mencoreng slogan Lampung Berjaya.
Doktor Yusdianto mendorong pihak Pemprov Lampung, untuk segera memberikan sanksi berat kepada yang bersangkutan, seusai putusan Pengadilan nanti.
“Oknum ASN itu telah mencoreng slogan Lampung Berjaya yang diusung pimpinannya, jika terbukti bersalah maka wajib diberikan sanksi pemecatan, dia sudah membuat malu instansi dan Pemerintah Provinsi,” sindir Yusdianto, Rabu 20 Oktober 2021.
Kepada KIRKA.CO, Yusdianto turut menyampaikan pertanyaannya tentang pengawasan dan pembinaan terhadap ASN Provinsi Lampung, mengingat bukan kali ini saja terjadi pelanggaran pidana yang dilakukan para oknum pegawai.
“Jika melihat di 2021 ini, kan bukan baru ini saja ASN Pemprov Lampung terlibat dalam pelanggaran pidana, kemarin ada yang tertangkap tangan melakukan pungli, malah ada yang kepergok mencuri helm, jadi ini pengawasannya seperti apa, pembinaannya gimana, sampai banyak yang melakukan tindak pidana, ini harus dievaluasi demi terwujudnya Lampung Berjaya,” tandasnya.






