Diketahui dalam peristiwa perampokan mobil ini sendiri, terdapat dua orang tersangka yang sudah diamankan dan dilakukan penahanan oleh Polresta Bandar Lampung.
Yakni AG yang diketahui merupakan seorang oknum ASN Pemprov Lampung pada Dinas Perindustrian, serta Bripka IS yang diketahui merupakan seorang oknum Polisi yang berdinas di Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung.
Keduanya merampok mobil korban yang saat itu tengah bersantai di Lapangan Enggal Saburai Bandar Lampung, dengan mula menuduhnya sebagai penyalahguna narkotika.
Sebelum merampas paksa mobil, dua tersangka terlebih dahulu menghubungi dan meminta tebusan kepada keluarga para korban, dengan nominal Rp100 juta hingga terus turun ke angka Rp10 juta.
Namun negosiasi ternyata tak berjalan baik, sehingga dua korban yang diketahui merupakan warga Way Kanan tersebut, dibawa dan dibuang di wilayah Bekri Kabupaten Lampung Tengah.






