KIRKA – Kasat Reserse Narkotika Polres Pringsewu dipraperadilankan oleh seorang bernama Rudi Kusnandar ke PN Kotaagung Tanggamus atas penangkapan terhadap dirinya.
Praperadilan dimohonkan dan terdaftar pada Kamis 7 Oktober 2021, dengan perkara Nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Kot, dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penangkapan.
Baca Juga : Wiratno Praperadilankan Polres Lampung Tengah
Pada permohonan praperadilan ini, Polres Pringsewu menjadi pihak Termohon, dengan Casu Quo atau lebih spesifik sebagai pihak Termohon yakni Kasat Reserse Narkoba, yang diketahui kini dijabat oleh Iptu Khairul Yassin Ariga.

Rudi Kusnandar merupakan seorang warga Srikaton Kabupaten Pringsewu, ia ditangkap pada Agustus 2021 lalu bersama dua orang lainnya, dalam sangkaan perbuatan sebagai seorang penyalahguna narkotika jenis sabu.
Baca Juga : Yamin Mencabut Praperadilan Terhadap Kapolsek Panjang
Dan sementara persidangan praperadilan ini sendiri dijadwalkan akan segera disidangkan secara perdana pada Rabu 13 Oktober 2021 pekan depan, di ruang sidang Kartika, gedung PN Kotaagung.






