KPKAD Apresiasi Kejati Telisik Hibah KONI Lampung

Kirka.co
Koordinator Presidium KPKAD Gindha Ansori Wayka. Foto Istimewa

KIRKAKPKAD apresiasi Kejati telisik hibah KONI Lampung. Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah Lampung mengapresiasi langkah Kejati Lampung yang tengah memeriksa dana hibah KONI Rp55 miliar.

Sebab, dengan adanya pemantauan dan pengawasan, oknum-oknum pengurus yang tadinya akan punya niat jahat “membancak” dana hibah ini menjadi berfikir ulang melakukan perbuatannya.

Baca Juga : GAW: Romi Ferizal Tidak Boleh Asal Komentar Tanpa Dasar

“Sudah menjadi hukum alamnya, dimana ada gula disitu ada semut. Dimana ada anggaran disitu ada korupsi dan koruptornya,” tegas Koordinator Presidium Gindha Ansori Wayka, Senin (13/09/2021).

“Tinggal saja siapa yang melakukan itu yang akan bertanggungjawab. hal ini sejalan dengan sikap Gubernur Lampung bapak Arinal Djunaidi yang mengisyaratkan,” ungkap dia.

“Seandainya dugaan korupsi ini benar terjadi, ada oknumnya sehingga harus dibersihkan dari kepengurusan KONI Lampung,” tegas dia.

Baca Juga : KPKAD Bilang Tersangka Benih Jangung Bisa Dipecat Dari ASN

Selama ini, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah menunjukan sikap taat asas dan hukum.

Karena tidak mau rangkap jabatan dengan menjabat ketua KONI Lampung yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Oleh karena itu, KONI Lampung yang dinahkodai oleh M Yusuf Sulfarano Barusman diharapkan dapat menerapkan Good Governance dibawah pemerintahan Arinal Djunaidi.

“Seolah petir di siang bolong, hujan tanpa awan, isu ini menggelinding menjadi konsumsi Publik yang seharusnya tidak bergulir ditengah pelaksanaan PON XX tahun 2021,” kata dia.

“Seolah ada standar ganda, ada oknum yang sengaja “bermain” untuk melemahkan semangat dan memecah konsentrasi para pejuang dunia keolahragaan di Lampung,” kata dia.

Baca Juga : Kejati Lidik Dana Hibah KONI Lampung