Hukum  

KPKAD: Tersangka Kasus Jagung Berpeluang Dipecat

Ketua LSM KPKAD Gindha Ansori Wayka. Foto Istimewa

KIRKA.COTersangka kasus jagung, yaitu dua pejabat Pemprov Lampung, EY dan HR memiliki peluang besar untuk dipecat secara tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keduanya diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung dari Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2017 lalu.

Ketua Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung, Gindha Anshori menyampaikan bahwa kedua ASN ini memiliki peluang besar untuk dipecat.

Karena, berdasarkan pengalaman, orang yang masuk dalam kategori Tipikor, biasanya dikenakan sanksi diatas 2 tahun.

“Jika mengacu pada UU ASN Pasal 87 Ayat 4, jika seseorang yang menjalani Tipikor dengan vonis 2 tahun itu tidak masalah. Tapi kalau diatas itu, maka selesai,” kata Gindha, Sabtu (03/04).

“Kenapa harus diberhentikan, karena ada unsur dugaan penyalahgunaan jabatan yang menyebabkan kerugian negara. Apapun bentuknya segala sesuatu perlu dipertanggungjawabkan,” ucap dia.

Oleh karena itu, ia mendukung proses penegakan hukum secara adil dan tidak merugikan siapapun, apalagi sampai berbuat dzolim terhadap orang yang dipaksa untuk bertanggungjawab.

“Karena diduga ada yang kemungkinan demikian. Jadi kita dukung proses penegakan hukum bukan hanya dihukum dipenjara, tapi hingga diberhentikan. Tetapi untuk orang yang benar-benar terbukti bersalah, bukan karena ada unsur like atau dislike,” ujarnya.