Hukum  

3 Warga Pesisir Barat Didakwa Jual Beli Benur Tanpa Izin

3 Warga Pesisir Barat Didakwa Jual Beli Benur Tanpa Izin
3 warga Pesisir Barat, Terdakwa jual beli Benur tanpa izin. Foto: Istimewa

KIRKA – 3 warga Pesisir Barat didakwa jual beli Benur tanpa izin, dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal tentang perikanan.

Baca Juga: PN Tanjungkarang Putuskan Perkara Hak Cipta Mars Partai Berkarya Lanjut Pembuktian

Ketiga Terdakwa tersebut disidangkan secara bersaman dalam 3 berkas terpisah, pada Selasa 3 Oktober 2023, secara perdana di PN Tanjungkarang, untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU.

Masing-masing yakni atas nama Terdakwa Mustaqim Bin Darwin (Alm), yang disidang dalam berkas perkara bernomor 766/Pid.Sus/2023/PN Tjk.

Kemudian atas nama Terdakwa Jaya Wardana Bin M Fajri (Alm), yang disidangkan dalam berkas perkara bernomor 767/Pid.Sus/2023/PN Tjk.

Serta atas nama Terdakwa Jaya Wardana Bin Mubahis Lukman (Alm), yang diadili pada perkara ini dalam berkas bernomor 768/Pid.Sus/2023/PN Tjk.

Dengan sangkaan terhadap ketiganya, melakukan praktik jual beli ratusan benih lobster atau benur, tanpa adanya izin dari pihak berwenang.

Dengan rincian, sebanyak 627 ekor campuran dari jenis lobster pasir, jarong dan mutiara oleh Terdakwa Mustaqim. Dibeli dari para nelayan di sekitaran Pelabuhan Pekon Lemong, Kabupaten Pesisir Barat.

Sejumlah 232 ekor campuran jenis lobster pasir, jarong dan mutiara oleh Terdakwa Jaya Wardana Bin M Fajri (Alm). Dibeli dari para nelayan di sekitaran Pelabuhan Pekon Penengahan, Kecamatan Lemong, Pesisir Barat.

Sebanyak 500 ekor campuran jenis lobster pasir, jarong dan mutiara oleh Terdakwa Jaya Wardana Bin Muhabis Lukman (Alm). Dibeli dari nelayan sekitaran Dermaga Desa Way Utong, Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Pesisir Barat.

“Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha,” begitu ucap JPU, bacakan unsur dakwaannya terhadap ketiga Terdakwa.

Baca Juga: PN Tanjungkarang Vonis Mati Napi Lapas Tangerang

Di perkara ini, 3 Terdakwa Tersebut didakwa melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 92, Juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

Juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.