Beberapa alasan dikabulkannya penuntutan perkara tersebut, diantaranya telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Baca Juga: 5 Perkara di Wilayah Kejati Lampung Dihentikan
Kemudian Tersangka belum pernah dihukum, serta baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Selanjutnya dengan alasan yakni, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.






