KIRKA – 3 perkara di wilayah Kejati Lampung dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif, diantaranya terkait penganiayaan dan penadahan.
Baca Juga: Total 13 Perkara Kejari Bandarlampung Dihentikan Penuntutannya
Dari rilis yang disiarkan oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, 3 perkara tersebut tercantum berasal dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, dan milik Kejari Way Kanan.
Permohonan penghentian penuntutan perkara itu, dikabulkan berbarengan dengan 12 permohonan Restorative Justice lainnya, dari seluruh Kejaksaan yang ada di Indonesia.
“Rabu 4 Oktober 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana menyetujui 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ucap Ketut Sumedana, selaku Kapuspenkum Kejagung RI, dalam siaran persnya.
Ke-15 perkara yang dikabulkan kali ini, antara lain:
1. Tersangka Saldi S alias Saldi, dari Kejaksaan Negeri Toli-toli, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka Suparjo alias Parjo bin Subardi (Alm), dari Kejaksaan Negeri Sanggau, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka Yulius Natos anak dari DAK (Alm), dari Kejaksaan Negeri Sanggau, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4. Tersangka Agus Riyadi bin Sa’aludin, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
5. Tersangka Wildan Marwansyah bin Hermawan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (2) KUHP tentang Penadahan.






