KIRKA – 3 Mantan Perangkat Tiyuh Tirta Makmur Tubaba divonis bui. Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan korupsi pada APBKam di 2019-2021.
Baca Juga: 3 Mantan Perangkat Tiyuh Tirta Makmur Tubaba Didakwa Korupsi Rp261 Juta
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Efiyanto D. Menyatakan ketiganya terbukti bersalah, melanggar Pasal 3.
Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sehingga tiga Terdakwa atas nama Sapto Suhendar, Murgiyanto dan Muhammad Romdlon ini dipidana masing-masing sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal tersebut.
“Mengadili. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Sapto Suhendar oleh karena itu selama 1 tahun, Terdakwa II Murgiyanto selama 1 tahun dan 4 bulan, Terdakwa III Muhammad Romdlon selama 1 tahun penjara. Denda Rp50 juta, subsidair penjara selama 1 bulan,” begitu bunyi putusan Hakim, dibacakan pada Rabu 22 November 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang.
Ketiganya juga turut dibebankan untuk membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara, yang diketahui sebagiannya telah dikembalikan dan dilunasi oleh Terdakwa Muhammad Romdlon dan Sapto Suhendar.
Sehingga tersisa uang yang yang dibebankan terhadap Murgiyanto senilai, Rp41.325.663 (Empat Puluh Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Lima Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah). Subsidair, 2 bulan penjara.






