Dalam perkara ini, ketiga Terdakwa didakwa dengan peran masing-masing. Antara lain Sapto Suhendar selaku Mantan Kepala Tiyuh.
Baca Juga: Korupsi APBDes Tiyuh Tirta Makmur Tulangbawang Barat, 3 Mantan Perangkat Desa Dituntut Bui
Kemudian Murgiyanto selaku Mantan Kaur Keuangan Tiyuh, serta atas nama Muhammad Romdlon selaku Mantan Juru Tulis atau Sekretaris Tiyuh.
Para mantan Aparatur Desa tersebut, dinilai telah bekerja sama melakukan korupsi terhadap dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh Tirta Makmur, Kabupaten Tulangbawang Barat, pada 2 Tahun Anggaran.
Dengan beberapa modus, dari tak menyetorkan pajak negara atas kegiatan belanja barang dan jasa, hingga tak merealisasikan dana yang telah dianggarkan.
Dengan rincian, pajak Negara dan Daerah atas belanja barang dan jasa pada Dana Desa tahap III, Tahun Anggaran 2020 dan tahap I Tahun Anggaran 2021.
Yang belum dipungut dan disetorkan ke Kas Negara dan Daerah, senilai Rp15.025.663 (Lima Belas Juta Dua Puluh Lima Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah).
Dana penyertaan modal BUMT Makmur Sejahtera, pada kas Tiyuh Tirta Makmur Tahun Anggaran 2019 yang belum dikembalikan ke kas BUMT senilai Rp117,5 juta.
Dana Desa tahap III Tahun Anggaran 2021, yang belum dilaksanakan sejumlah Rp148,15 juta. Serta adanya temuan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kejari Tulangbawang Barat, atas Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2021, sebesar Rp25,75 juta.
Maka didapati total kerugian negara sejumlah Rp307.521.000. (Tiga Ratus Tujuh Juta Lima Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah).






