Hukum  

Korupsi APBDes Tiyuh Tirta Makmur Tulangbawang Barat, 3 Mantan Perangkat Desa Dituntut Bui

Korupsi APBDes Tiyuh Tirta Makmur Tulangbawang Barat, 3 Mantan Perangkat Desa Dituntut Bui
Suasana sidang korupsi APBDes Tiyuh Tirta Makmur, Tulangbawang Barat. Foto: Eka Putra

KIRKA – Korupsi APBDes Tiyuh Tirta Makmur Tulangbawang Barat, 3 mantan perangkat Desa dituntut bui, para Terdakwa dijerat menggunakan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor.

Baca Juga: 3 Mantan Perangkat Tiyuh Tirta Makmur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut, pada gelaran sidang lanjutan perkara dugaan korupsi APBDes Tiyuh Tirta Makmur, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Yang dilaksanakan, pada Kamis 9 November 2023, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, terhadap 3 Terdakwa atas nama Sapto Suhendar selaku Mantan Kepala Tiyuh.

Dan atas nama Terdakwa Murgiyanto selaku Mantan Kaur Keuangan Tiyuh, serta atas nama Muhammad Romdlon selaku Mantan Juru Tulis atau Sekretaris Tiyuh Tirta Makmur.

Dimana pada tuntutannya, JPU menyatakan ketiganya bersalah, secara bersama-sama melakukan korupsi terhadap dana APBDes Tiyuh Tirta Makmur, Tulangbawang Barat, di Tahun Anggaran 2019-2021.

Mengakibatkan kerugian negara sebesar total, Rp307.521.000. (Tiga Ratus Tujuh Juta Lima Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah). Dengan dijerat menggunakan Pasal Pasal 2 Ayat (1).

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Sapto Suhendar, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan. Terdakwa II Murgiyanto dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan. Terdakwa III Muhammad Romdlon dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan,” ucap Jaksa pada tuntutannya.