Dalam perkara ini, diketahui sebagian uang kerugian negara telah pula dikembalikan oleh para Terdakwa, maka JPU membebankan sisa pengembaliannya kepada Terdakwa II, atas nama Murgiyanto.
Baca Juga: 3 Mantan Perangkat Tiyuh Tirta Makmur Tubaba Didakwa Korupsi Rp261 Juta
Sebesar total Rp41.325.663 (Empat Puluh Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Lima Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah), subsidair pidana penjara selama 3 bulan.
Sementara diketahui sebelumny, Tiga Terdakwa ini diadili lantaran disangka bekerja sama melakukan korupsi dengan beberapa modus.
Dari tak menyetorkan pajak negara atas kegiatan belanja barang dan jasa, hingga tak merealisasikan dana yang telah dianggarkan.
Dengan rincian, pajak Negara dan Daerah atas belanja barang dan jasa pada Dana Desa tahap III, Tahun Anggaran 2020 dan tahap I Tahun Anggaran 2021, yang belum dipungut dan di setorkan ke Kas Negara dan Daerah.
Senilai total, Rp15.025.663 (Lima Belas Juta Dua Puluh Lima Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah). Kemudian pada dana penyertaan modal BUMT Makmur Sejahtera, pada kas Tiyuh Tirta Makmur Tahun Anggaran 2019.
Yang belum dikembalikan ke kas BUMT senilai Rp117,5 juta. Dana Desa tahap III Tahun Anggaran 2021, yang belum dilaksanakan sejumlah Rp148,15 juta.
Serta adanya temuan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat, atas Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2021, sebesar Rp25,75 juta.






