KIRKA – Sebanyak 26 perkara korupsi telah masuk dan ditangani oleh PN Tipikor Tanjungkarang, periode Januari hingga Agustus di 2023, lebih banyak dari 2022.
Baca Juga: Warga Way Kanan Gerudug PN Tanjungkarang, Minta Rekannya Dibebaskan
Dari penelusuran terbuka Kirka.co, pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, terlihat 26 berkas perkara korupsi telah terregistrasi ke meja PTSP.
Terhitung sejak 4 Januari 2023, dengan berkas perkara bernomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk atas nama Terdakwa Karomani, sampai pada 3 Agustus 2023, dengan berkas perkara bernomor 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, atas nama Terdakwa Muhammad Iqbal.
Dari 26 perkara yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, sebanyak 13 perkara diantaranya tercantum telah berstatus putusan, dengan beberapa tengah dilakukan upaya Banding dan Kasasi.
Sedangkan 7 perkara diantaranya telah memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dan sisanya sebanyak 6 berkas perkara masih dalam proses persidangan, dengan agenda pembuktian.
Baca Juga: 41 Napi Korupsi Lampung Bakal Dapat Remisi 17 Agustus 2023, 1 Langsung Bebas
Jumlah perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh PN Tipikor Tanjungkarang periode Januari – Agustus 2023 ini, terpantau lebih banyak dibanding dengan jumlah berkas perkara yang masuk di 2022 lalu pada periode bulan yang sama.
Dimana pada tahun sebelumnya, di periode Januari hingga Agustus, Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang tercatat menangani sebanyak 15 berkas perkara.
Yang tercantum mulai terregistrasi sejak 10 Januari 2022, dengan berkas perkara bernomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk atas nama Terdakwa Sahperi, hingga pada 14 Juli 2022, dengan berkas perkara bernomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk atas nama Terdakwa Subardan.






