Hukum  

2 Perangkat Kampung Pakuan Baru Way Kanan Jadi Tersangka Korupsi

2 Perangkat Kampung Pakuan Baru Way Kanan Jadi Tersangka Korupsi
2 Tersangka korupsi APBKam Pakuan Baru Way Kanan. Foto: Kejari Way Kanan

KIRKA – 2 Perangkat Kampung Pakuan Baru Way Kanan jadi Tersangka korupsi APBKam Tahun Anggaran 2020-2022, dengan nilai kerugian Rp1 miliar lebih.

Baca Juga: Ujang Faishal Didakwa Salah Gunakan Dana Korpri Way Kanan

Keduanya Tersangka korupsi tersebut, yakni atas nama Edyson, selaku Mantan Kepala Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, serta Yanuar Sidiq selaku Bendahara.

Para Perangkat kampung ini, ditetapkan sebagai Tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Pakuan Baru, di 3 Tahun Anggaran.

Menyebabkan kerugian negara, sebesar total Rp1.021.635.996 (Satu Miliar Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah).

“Kerugian berdasarkan hasil audit oleh tim Inspektorat Kabupaten Way Kanan, No LHP: 700/334/LHA-IRB.05/III.01-WK/2023, tanggal 14 November 2023,” jelas Kasie Pidsus Kejari Way Kanan, Joni Saputra, Selasa 21 November 2023.

Kedua Tersangka ini, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, untuk segera disidangkan dalam dugaan penyelewengan anggaran yang bersumber dari Dana Desa tersebut.

Diadili dengan sangkaan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana dirubah dan ditambah, dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Korupsi APBKam Kasui Way Kanan, Sarjono Dituntut 6 Tahun Bui

Dan usai ditetapkan sebagai Tersangka, kedua Perangkat Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan ini, langsung dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik.

Dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan, untuk 20 hari kedepan. Sembari menunggu kelengkapan berkas perkara, untuk segera disidangkan.