APH  

169 Pegawai Kejati Lampung Terpantau Belum Lapor LHKPN

169 Pegawai Kejati Lampung Terpantau Belum Lapor LHKPN
Ilustrasi LHKPN. Foto: Istimewa

KIRKA – Hingga Sabtu 25 Februari 2023, sebanyak 169 Pegawai di lingkungan Kejati Lampung terpantau belum lapor LHKPN, untuk tahun periode 2022.

Baca Juga: 70 Persen Lebih ASN Pemkot Bandar Lampung Belum Lapor LHKPN

Dari data yang terlihat pada situs peta kepatuhan e-LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi, terlihat dari sebanyak 12.437 wajib lapor pada Instansi Kejaksaan Republik Indonesia, baru sejumlah 8.040 orang yang sudah melaporkan harta kekayaannya.

Sementara sebanyak 4.397 diantaranya tercatat belum melaksanakan kewajibannya, dengan keterangan sejumlah 402 laporan belum dinyatakan lengkap.

169 Pegawai Kejati Lampung Terpantau Belum Lapor LHKPN
Tangkapan layar e-LHKPN KPK. Foto: Eka Putra

Pada Instansi Kejaksaan Republik Indonesia itu sendiri, terdapat sebanyak 50 Unit Kerja yang salah satunya adalah Kejaksaan Tinggi Lampung, dengan tertulis di urutan nomor 26.

Di Unit Kerja Kejaksaan Tinggi Lampung, tercantum jumlah orang atau Pegawai sebagai para Wajib Lapor yang sebanyak 379, dengan jumlah yang telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK yaitu mencapai 210.

169 Pegawai Kejati Lampung Terpantau Belum Lapor LHKPN
Tangkapan layar e-LHKPN KPK. Foto: Eka Putra

Dalam tabel tersebut, tercantum jumlah Wajib Lapor yang belum melaksanakan kewajiban mengisi LHKPN sebanyak 169 orang, dengan keterangan 11 diantaranya belum lengkap.

Baca Juga: 51 ASN Tulangbawang Terpantau Belum Lapor LHKPN

Untuk diketahui, data yang dapat dilihat oleh khalayak ini dipublis melalui situs e-LHKPN KPK, dan telah dimutakhirkan atau diambil data terbaru pada hari ini, Sabtu dini hari 25 Februari 2023, pukul 00.09.20.

Dan pelaporan terkait harta kekayaan para penyelenggara negara periode 2022 tersebut, akan memasuki masa tenggatnya hingga pada akhir Maret 2023 mendatang.