51 ASN Tulangbawang Terpantau Belum Lapor LHKPN

51 ASN Tulangbawang Terpantau Belum Lapor LHKPN
Ilustrasi LHKPN. Foto: Istimewa

KIRKA – Sebanyak 51 ASN Kabupaten Tulangbawang terpantau belum lapor LHKPN 2022, dari jumlah 261 wajib lapor, terlihat baru 60 orang menyelesaikan laporan harta kekayaannya.

Baca Juga: 70 Persen Lebih ASN Pemkot Bandar Lampung Belum Lapor LHKPN

Berdasarkan data yang dipublis dalam situs e-LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi, pada tab menu ikhtisar kepatuhan Unit Kerja di Pemerintah Kabupaten Tulangbawang, tercantum beberapa wajib lapor yang belum melaksanakan kewajibannya tersebut.

51 ASN Tulangbawang Terpantau Belum Lapor LHKPN
Tangkapan layar peta kepatuhan e-LHKPN. Foto: Eka Putra

51 diantaranya terlihat belum melaporkan harta kekayaannya periode 2022, diantaranya satu Wajib Lapor pada Unit Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, kemudian dua Wajib Lapor pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta dua di Unit Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Tulangbawang.

Selanjutnya satu Wajib Lapor pada Unit Kerja Dinas Kesehatan, satu dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, satu Wajib Lapor dari Unit Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan satu dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kemudian lima Wajib Lapor dari Unit Kerja Sekretariat Daerah, satu Wajib Lapor pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, satu pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta satu Wajib Lapor pada Dinas Pendidikan.

Tiga Wajib Lapor pada Dinas Perikanan, dua pada Dinas Pertanian, Tujuh Wajib Lapor pada Unit Kerja Kecamatan di Kabupaten Tulangbawang, serta satu pada Unit Kerja Badan Pendapatan Daerah.

Dua Wajib Lapor yang terpantau belum melaporkan LHKPN juga terlihat pada Unit Kerja Dinas Ketahanan Pangan, dua orang pada Dinas Sosial dan dua Wajib Lapor lagi pada Unit Kerja Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah.

Selanjutnya dua Wajib Lapor pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulangbawang, satu pada Unit Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kelurahan, serta satu pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Tujuh Wajib Lapor pada Unit Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Menggala, tiga orang pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan satu Wajib Lapor belum menyampaikan LHKPN-nya terdapat pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Baca Juga: Akmal Fatoni Dituntut Hukuman Minimal

Sebagai catatan, data kepatuhan LHKPN yang ditayangkan oleh KPK ini, telah dimutakhirkan pada waktu terkahir yakni Jumat dini hari 24 Februari 2023, sekira pukul 00.07.35 WIB.

Dan pelaporan harta kekayaan periode 2022 bagi para wajib lapor tersebut, akan jatuh pada masa akhir tenggatnya di 31 Maret 2023 mendatang.