KIRKA – Berikut 14 surat pencegahan Bawaslu Lampung di 2022 yang diterbitkan sejak Agustus hingga Desember.
Surat pencegahan tersebut terdiri dari Surat Imbauan Pencegahan (7), Surat Edaran Pencegahan (2), dan Surat Instruksi Pencegahan (5).
7 Surat Imbauan Pencegahan
Dalam Catatan Akhir Tahun Bawaslu Lampung TA 2022 disebutkan Bawaslu melakukan koordinasi dengan cara menyurati instansi pemerintah dan pemerintah daerah.
- Surat Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 125/PM.00.01/K.LA/08/2022 tanggal 05 Agustus 2022 kepada Gubernur Lampung perihal Imbauan Netralitas ASN, TNI, dan Polri;
- Surat Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 126/PM.00.01/K.LA/08/2022 tanggal 05 Agustus 2022 kepada Komandan Korem 043/Garuda Hitam Provinsi Lampung perihal Imbauan Netralitas ASN, TNI, dan Polri;
- Surat Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 127/PM.00.01/K.LA/08/2022 tanggal 05 Agustus 2022 kepada Kepolisian Daerah Lampung perihal Imbauan Netralitas ASN, TNI, dan Polri;
- Surat Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 237/PM.00.01/K.LA/10/2022 tanggal 03 Oktober 2022 kepada Pimpinan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 perihal Larangan Politik SARA, HOAX, dan HATE SPEECH;
- Surat Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 263.a/PM.00.01/K.LA/10/2022 tanggal 14 Oktober 2022 kepada Ketua KPU Provinsi Lampung perihal Pencegahan dalam Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Lampung;
- Surat Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 422/PM.00.01/K.LA/12/2022 tanggal 20 Desember 2022 Ketua KPU Provinsi Lampung perihal Imbauan;
- Surat Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 431/PM.00.01/K.LA/12/2022 tanggal 27 Desember 2022 kepada Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 perihal imbauan agar tidak berkampanye di luar jadwal.
Surat Imbauan Pencegahan Bawaslu Lampung dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu.
Bawaslu Lampung melakukan langkah pencegahan hingga ke jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Surat Edaran Ketua Bawaslu Provinsi Lampung.
Sesuai dengan tugas Bawaslu Provinsi untuk mengoordinasikan, menyupervisi,membimbing, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi.
2 Surat Edaran Pencegahan
- Surat Edaran Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 139/PM.03.01/K.LA/08/2022 tanggal 18 Agustus 2022 perihal Pengawasan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota;
- Surat Edaran Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 190/PM.00.02/K.LA/09/2022 tanggal 12 September 2022 perihal Konsolidasi Data Hasil Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik.
Dari 14 Surat Pencegahan Bawaslu Lampung di 2022 sedikitnya terdapat lima Surat Instruksi Pencegahan yang juga ditujukan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota.
5 Surat Instruksi Pencegahan
- Surat Instruksi Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 239/PM.00.01/K.LA/10/2022 tanggal 03 Oktober 2022 perihal Instruksi Larangan Politik SARA, HOAX, dan HATE SPEECH;
- Surat Instruksi Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 263.a/PM.00.01/K.LA/10/2022 tanggal 14 Oktober 2022 perihal Instruksi Dalam Pengawasan Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Lampung;
- Surat Instruksi Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 307/PM.00.00/K.LA/11/2022 tanggal 02 November 2022 perihal Instruksi Pengisian IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024;
- Surat Instruksi Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 327/PM.00.00/K.LA/11/2022 tanggal 16 November 2022 perihal Instruksi (Pencegahan Daerah Lokasi Khusus);
- Surat Instruksi Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 410/PM.00.00/K.LA/12/2022 tanggal 15 November 2022 perihal Instruksi (Posko Pengaduan).
Baca Juga: Potensi Kerawanan Pemilu di 15 Kabupaten/Kota se-Lampung






