KIRKA.CO – Kementerian BUMN Indonesia, di era kepemimpinan Erick Thohir, telah mengelompokkan BUMN di Indonesia menjadi 12 klaster usaha/bisnis.
Kebijakan tersebut mengakibatkan jumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mengalami pengurangan. Hal ini sesuai dengan implementasi strategi dalam pengelolaan dan pembinanan BUMN.
Harapannya, langkah perampingan BUMN ini akan semakin mengoptimalkan kontribusi seluruh BUMN bagi perekonomian bangsa dan negara.
Kementerian BUMN terus melakukan upaya perampingan dan perbaikan portofolio jumlah BUMN melalui restrukturisasi korporasi, meliputi Holding, Merger, Akuisisi, dan lainnya. Dalam rangka terwujudnya peningkatan kinerja dan nilai tambah seluruh BUMN.
Baca juga: BPN Kota Depok Paparkan Target Pengadaan Tanah Jalan Tol 2024
Strategi Kementerian BUMN mengelompokkan BUMN berdasarkan value chain, supply chain dan core bisnis ini, menghasilkan 12 klaster BUMN yang akan dikomandoi oleh 2 orang Wakil Menteri BUMN.
Berikut ini 12 Klaster BUMN Indonesia yang telah resmi dibentuk di era Menteri BUMN Erick Thohir:
1. Klaster Industri Energi, Minyak dan Gas
2. Klaster Industri Mineral dan Batubara
3. Klaster Jasa Asuransi dan Dana Pensiun
4. Klaster Industri Perkebunan dan Kehutanan
5. Klaster Telekomunikasi dan Media
6. Klaster Industri Pupuk dan Pangan
7. Klaster Pariwisata dan Pendukung
8. Klaster Industri Kesehatan
9. Klaster Industri Manufaktur
10. Klaster Jasa Infrastruktur
11. Klaster Jasa Logistik
12. Klaster Jasa Keuangan
BUMN mempunyai peran sangat vital dalam perekonomian di negara Indonesia. Menurut
Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah:
a. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
b. Mengejar keuntungan;
c. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa
yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
d. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor
swasta dan koperasi;
e. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. (*)
Penulis: M. Satria (diolah dari berbagai sumber).






