Zam Zanariah Terbukti Melanggar Netralitas ASN

Zam Zanariah Ibrahim Diperiksa KPK di Kasus Unila
Zam Zanariah Ibrahim usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Polresta Bandar Lampung pada 21 Oktober 2022. Foto: Istimewa.

KIRKA – Pejabat fungsional dokter di RSUD Abdul Moeloek Provinsi Lampung dr Zam Zanariah terbukti melanggar netralitas ASN.

KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) merekomendasikan kepada Gubernur Lampung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi Hukuman Disiplin Sedang kepada Zam Zanariah karena melanggar kode etik dan perilaku, serta netralitas ASN.

Baca Juga: Zam Zanariah Ibrahim Diperiksa KPK di Kasus Unila

Pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam surat KASN tertanggal 25 Mei 2023, KASN dalam pertimbangannya menyebutkan:

  1. Pegawai ASN yang bersangkutan telah memiliki masa kerja 20 tahun, sehingga sudah dapat memahami serta melaksanakan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan yang berkenaan dengan Netralitas ASN.
  2. Pegawai ASN yang bersangkutan memiliki konflik kepentingan antara jabatannya sebagai ASN dengan kepentingan organisasi sehingga dapat menyebabkan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan.
  3. Pegawai ASN yang bersangkutan memiliki catatan pelanggaran netralitas dengan Surat Rekomendasi KASN No: R-2680/KASN/9/2020, tanggal 18 September 2020 dan telah dikenai hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor 862.2/732/VI.04/2020 tertanggal 3 Juli 2020.

KASN merekomendasikan sanksi Hukuman Disiplin Sedang kepada Zam Zanariah karena terbukti melanggar netralitas ASN.

Sebelumnya, pada 7 Maret 2023, Bawaslu Lampung melalui surat Nomor 041/PP.00.02.K.LA/03/2023 menyampaikan bukti-bukti dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Zam Zanariah.

Pada 4 Mei 2023, KASN melakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut dan menemukan adanya pelanggaran netralitas ASN.

Baca Juga: Bawaslu Rekomendasikan Lurah Beringin Raya ke KASN

Zam Zanariah terbukti melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN dengan ikut berpartisipasi pada kegiatan pertemuan relawan Anies Baswedan di DPW Partai Nasdem Lampung pada 21 Februari 2023 lalu.

Kemudian, Zam Zanariah juga hadir pada kegiatan sosialisasi Anies Baswedan di Lapangan Way Dadi.

KASN meminta Gubernur Lampung selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) melaporkan hasil pelaksanaan tindak lanjut Rekomendasi KASN kepada Ketua KASN dalam jangka waktu 14 hari kerja.

Baca Juga: Sidik Efendi Kesal Pelanggaran Netralitas ASN Kerap Terjadi

Terhadap rekomendasi KASN yang tidak ditindaklanjuti oleh PPK, maka KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap PPK dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.