Sidik Efendi Kesal Pelanggaran Netralitas ASN Kerap Terjadi

Sidik Efendi Kesal Pelanggaran Netralitas ASN Kerap Terjadi
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi (kiri), dan Komisi 3 DPRD Kota Bandar Lampung Dedi Yuginta (kanan) dalam Rapat Dengar Pendapat terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN Dinas PU Kota setempat, Rabu (10/5/2023). Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung Sidik Efendi kesal pelanggaran netralitas ASN kerap terjadi di kota setempat.

Sebelumnya, DPRD Bandar Lampung telah membentuk Posko Aduan Netralitas ASN menyikapi dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh salah satu oknum lurah di Kecamatan Kemiling pada Kamis (4/5/2023) lalu.

Baca Juga: DPRD Bandar Lampung Buka Posko Aduan Netralitas ASN

Namun, dugaan pelanggaran netralitas ASN kembali terjadi dan viral di media sosial oleh Dinas PU Kota Bandar Lampung.

“Kami di Komisi 1 ini sudah menegaskan berulang-ulang berkaitan masalah netralitas ASN. Bahkan belum lama terjadi (dugaan netralitas ASN), ini terjadi sekarang,” kata Sidik Efendi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Pemkot dan Bawaslu Bandar Lampung, Rabu (10/5/2023).

Komisi 1 dan Komisi 3 DPRD Bandar Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait adanya indikasi pemasangan bendera parpol yang menggunakan kendaraan Dinas PU di PJU (Penerangan Jalan Umum) Jalan ZA Pagar Alam, Labuhan Ratu.

Baca Juga: Dinas PU Bandar Lampung Berkilah Tertibkan Atribut Parpol

“Dalam forum ini, mohon maaf, kita tidak mencari kesalahan dan menjustifikasi salah satu partai, tapi mengklarifikasi,” ujar dia.

Sidik Efendi kesal pelanggaran netralitas ASN kerap terjadi. Di tahun politik, dia berharap situasi Kota Bandar Lampung dalam keadaan kondusif dan aman.

“(Pelanggaran netralitas ASN) ini kalau kita biarkan, ya begini terus. Kami tidak melihat siapa pemimpinnya, siapa orangnya, dari partai apa, dan lain sebagainya. Tapi, dia harus berlaku sama,” tegas Sidik.

“Kalau kemudian Dinas PU dan Satpol PP (pasang bendera parpol) ya silakan pasang juga semua partai yang ada di Kota Bandar Lampung. Jangan hanya salah satu partai,” kata Sekretaris DPD PKS Bandar Lampung ini.

Pelanggaran Netralitas ASN kerap terjadi di Kota Bandar Lampung pada tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif Pemilu 2024.

“Ada dua indikasi pelanggaran netralitas ASN yang belum lama ini terjadi,” ujar Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah.

Hingga saat ini, lanjut dia, Bawaslu Bandar Lampung telah memproses empat dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Pertama, adanya ASN yang turut mengantar bakal calon legislatif mendaftar ke kantor parpol tingkat provinsi.

Salah satu ASN yang turut diproses adalah kepala dinas di Pemkab Pesisir Barat.

“Kami telah merekomendasikan salah seorang ASN kepada Komisi ASN melalui Bawaslu Provinsi Lampung,” kata dia.

Baca Juga: Bawaslu Bandar Lampung Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Kedua, Bawaslu memproses pelanggaran netralitas ASN, dimana salah seorang dokter di tingkat Provinsi Lampung, hadir di kantor partai politik ketika kunjungan bakal calon presiden.

Ketiga, Bawaslu telah merekomendasikan kepada Komisi ASN melalui Bawaslu Provinsi terkait dengan adanya lurah yang terindikasi memasang stiker.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, bakal calon anggota legislatif,” ujar Candrawansah.

Kemudian yang terakhir adalah dugaan pelanggaran netralitas ASN Dinas PU Kota Bandar Lampung yang viral di TikTok.

“Video viral yang telah kami dapatkan, kami analisis dan plenokan untuk menentukan, apakah ini dapat diinvestigasi atau tidak. Sehingga kami memutuskan untuk melakukan klarifikasi,” kata dia.

Baca Juga: Bawaslu Pastikan Selidiki Randis Pemkot Bandar Lampung yang Dipakai Pasang Bendera Parpol