Yozi Rizal Tanggapi Dingin Keputusan Mahkamah Partai Demokrat

Yozi Rizal Tanggapi Dingin Keputusan Mahkamah Partai Demokrat
Bendahara DPD Partai Demokrat Lampung, Yozi Rizal. Foto Istimewa

KIRKA – Yozi Rizal tanggapi dingin keputusan Mahkamah Partai Demokrat yang mengabulkan gugatan Yandri Nazir dan Juwita Zahara. Dia menilai sebagai dagelan belaka.

Baca Juga : Gugatan Yandri Nazir dan Juwita Zahara Dikabulkan Mahkamah Partai Demokrat

“Jika benar bahwa Mahkamah Partai membuat keputusan terkait gugatan Yandri dan Juwita, saya menganggapnya sebagai dagelan,” kata Bendahara DPD Partai Demokrat Lampung Yozi Rizal, Rabu (08/06/2022).

Menurut Ketua Komisi I DPRD Lampung, Muscab bukan kewenangan dari DPD, tetapi DPP.

Artinya, sambung dia, DPD tidak punya kewenangan untuk membatalkan Muscab yang sudah berlangsung secara baik, demokratis, transparan dan bersesuaian dengan kaedah internal Partai Demokrat.

“Jadi jelas bahwa putusan MP tersebut salah orang atau bahasa hukumnya eror in personal, atau exception in persona,” kata dia.

Baca Juga : Partai Demokrat Tetapkan 11 Ketua DPC di Lampung 

“Putusan Mahkamah Partai itu bersifat rekomendasi, artinya untuk konsumsi internal bukan dipakai sebagai alat untuk media publikasi,” ujar dia.

SK pergantian Plt, kata dia, dikeluarkan oleh DPP, bukan DPD. “Kebijakan terkait muscab adalah wewenangnya DPP. Jadi jelas keputusan tersebut salah alamat,” tegas dia.