Hukum  

Wacana KPK yang Minta Napi Tipikor Ditempatkan ke Lapas Nusakambangan Tuai Dukungan LCW

Wacana KPK yang Minta Napi Tipikor Ditempatkan ke Lapas Nusakambangan
Ketua LCW, Juendi Leksa Utama saat diwawancarai awak media di PN Tanjungkarang. Foto: Istimewa.

KIRKA – Wacana KPK yang minta Napi Tipikor ditempatkan ke Lapas Nusakambangan menuai dukungan dari Lampung Corruption Watch (LCW).

Lembaga nirlaba yang beroperasi di Bandar Lampung ini menilai wacana KPK tersebut patut untuk dipertimbangkan oleh Pemerintah.

”Prinsipnya, kita mendukung upaya KPK menyampaikan wacana yang berkait dengan penanganan Tindak Pidana Korupsi sejauh wacana itu didasarkan pada riset KPK,” ucap Ketua LCW, Juendi Leksa Utama saat dihubungi KIRKA.CO pada 10 Mei 2023.

LCW memandang Pemerintah perlu untuk mempertimbangkan wacana KPK tersebut. Sebabnya, kata dia, temuan masalah terkait tata kelola di wilayah pemasyarakatan yang dinaungi Kemenkum-HAM RI bukan sekadar isapan jempol.

”Memang LCW memandang sejauh ini persoalan yang ada di Lapas seperti dipaparkan KPK tidak mengherankan bagi masyarakat. Misalnya, temuan KPK yang bilang adanya semacam pengistimewaan Napi Tipikor di Rutan/Lapas bukan hal baru. Kejadian yang mengindikasikan bahwa adanya pengistimewaan itu sudah terjadi di masa lampau dan publik tahu,” kata Juendi Leksa Utama.

Menurut hemat Juendi Leksa Utama, temuan KPK di Lapas/Rutan yang membuat salah satu sarannya adalah agar minta Napi Tipikor ditempatkan ke Lapas Nusakambangan selayaknya ditindaklanjuti lebih jauh oleh KPK.

Selain adanya wacana KPK yang minta Napi Tipikor ditempatkan ke Lapas Nusakambangan, sambung dia, lembaga antirasuah itu dipandang harus juga menindaklanjuti temuan yang berkait dengan risiko korupsi pada penyediaan bahan makanan.

Baca juga: Dua Hal Janggal di LHKPN Kadinkes Lampung, Pekan Depan Reihana Wijayanto Diperiksa KPK Lagi

”Secara teori dan praktiknya, temuan-temuan ini bisa ditindaklanjuti oleh KPK secara lebih lanjut. Kita harap, wacana KPK ini juga ditindaklanjuti dengan cermat dan pada pokoknya wacana-wacana KPK demi yang katanya pemberian efek jera terhadap pelaku korupsi, LCW mendukung,” tegas Juendi.

Dalam laman Instagram, KPK menyebut bahwa per September 2022, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia melebihi kapasitasnya. Total kapasitas yang hanya sebesar 132.107 jiwa diisi oleh 276.172 penghuni.

Dalam tata kelolanya, KPK menemukan adanya titik rawan korupsi seperti kerugian negara akibat pemasalahan overstay, lemahnya mekanisme check and balance dalam pemberian remisi, hingga diistimewakannya napi tipikor di rutan maupun lapas.

KPK kemudian menyampaikan evaluasi dan rekomendasi untuk menutup celah korupsi yang ada.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, lembaga pemasyarakatan tempat para narapidana kasus korupsi dinilai kurang memberikan efek jera sehingga mereka menimbang lokasi alternatif.

Adapun lokasi itu disebut Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Baca juga: KPK Belum Rencanakan Pemeriksaan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Hanya Sekadar Lirik Isi Data LHKPN

“Ini masih wacana. Harapannya kalau penjara bagi koruptor itu di Nusakambangan, maka itu lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera,” kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK pada 9 Mei 2023.

Menurut Ghufron hal ini masih sebatas pengkajian.”Tentu itu adalah sebuah kajian kalau hanya dipidana penjara di tempat lain mungkin dianggapnya biasa sehingga perlu dikuatkan untuk lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera,” ujarnya.