KIRKA – Vonis praperadilan Ali Kusno Jilid II ditunda lantaran Hakim belum siapkan putusannya, dan dijadwalkan kembali digelar pada Rabu 2 November 2022.
Baca Juga: Polda Lampung Minta Praperadilan Ali Kusno Ditolak
Persidangan praperadilan atas nama Ali Kusno Fusin dengan agenda putusan, yang seharusnya digelar hari ini, Selasa 1 November 2022, harus tertunda lantaran Hakim Tunggal menyatakan putusan belum siap.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang, menyatakan akan segera membacakan putusan Hakim terhadap perkara tersebut, pada hari ke-7 yakni, Rabu pagi besok 2 November 2022.
“Tadi sidang ditunda, dan akan digelar kembali besok pagi dengan agenda putusan Hakim, tundanya karena putusan belum siap,” jelas singkat Marselinus Edwin Hardian, selaku tim kuasa hukum Ali Kusno Fusin.
Baca Juga: Boyamin Saiman Ungkap Alasan Mengapa Polda Lampung Dipraperadilankan
Diketahui dalam praperadilan ini sendiri, Ali Kusno Fusin mencantumkan selaku pihak Termohon yaitu Kepolisian Daerah Provinsi Lampung, Cq Kapolda Lampung.
Dengan poin petitum antara lain:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Tanjungkarang berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo.
3. Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.
Baca Juga: Boyamin Rencanakan Praperadilan Ali Kusno Jilid III
4. Menyatakan secara hukum Termohon telah menghentikan penyidikan secara sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/2333/XII/2021/SKPT/Polda Lampung tanggal 31 Desember 2021.
5. Memerintahkan Termohon untuk memberitahukan penghentian penyidikan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/2333/XII/2021/SKPT/Polda Lampung tanggal 31 Desember 2021 kepada Pemohon, Pelapor dan Kejaksaan Tinggi Lampung.
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.






