Dikabulkannya permohonan penghentian penuntutan perkara melalui keadilan restoratif ini, lantaran telah terpenuhinya beberapa persyaratan, antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian.
Baca Juga: 2 Perkara Narkotik di Kejati Lampung Dihentikan
Kemudian Tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Dan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Selanjutnya Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Serta Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, Pertimbangan sosiologis dan Masyarakat merespon positif.






