KIRKA – Tim Verifikasi Faktual temukan plang LSM di kantor parpol saat melakukan Verifikasi Faktual pada Minggu, 16 Oktober 2022.
Plang LSM tersebut ditemukan terpasang di Kantor Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bandar Lampung.
“Sekretariat itu sewa kontraknya atas nama PSI. Cuma pada saat mereka menyewa, (plang LSM) gak diturunkan,” ujar Anggota Bawaslu Bandar Lampung, Asep Setiawan, ketika dihubungi.
Baca Juga: Jokowi Minta Polri Mengerti Politik Tapi Tidak Berpolitik
Dia menyampaikan kejadian khusus tersebut tidak menjadi catatan bagi Bawaslu.
“Kita menyarankan untuk segera diturunkan, tidak menjadi catatan,” kata Asep.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, ketika dihubungi menambahkan, dari hasil pengawasan sementara, pihaknya menemukan partai yang belum memenuhi syarat.
Seperti Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Ummat.
“Kalau di PKN belum ada bukti sewa kantor. Di Partai Ummat, tadi, ketuanya tidak hadir. (Verifikasi Faktual) hanya melalui video call,” ujar dia.
Selain tidak hadir, lanjut Candrawansah, Bawaslu menemukan ketidaksesuaian antara NIK KTP Elektronik Ketua Partai Ummat dengan yang terdaftar pada sistem informasi partai politik (Sipol).
“Berdasarkan hasil pengawasan tadi, masih belum memenuhi syarat. Padahal sebelumnya kita sudah mengirimkan surat pencegahan ke partai politik,” jelas dia.
KPU dan Bawaslu Bandar Lampung telah mengukuhkan Petugas Verifikator dan Tim Pengawas Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 pada Sabtu, 15 Oktober 2022.
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi, ketika dihubungi membenarkan Tim Verifikasi Faktual temukan plang LSM di kantor parpol.
“Keberadaan kantor PSI, selain untuk PSI ada juga lembaga lain,” kata dia.
Dia menjelaskan Verifikasi Faktual dilakukan terhadap tiga variabel untuk membuktikan pemenuhan persyaratan parpol calon peserta Pemilu 2024.
Yaitu kepengurusan partai politik, susunan pengurus memerhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, dan domisili kantor tetap sampai berakhirnya tahapan pemilu.
“Dari laporan Tim Verifikator KPU, PSI memenuhi syarat berdasarkan tiga variabel tadi,” kata Dedy Triadi.
Dia menyampaikan sejauh ini Tim Verifikasi Faktual telah melakukan verifikasi terhadap tujuh parpol.
“Hari ini, kita turun memverifikasi tujuh partai berdasarkan hasil verifikasi kepengurusan yang sudah dilakukan oleh KPU RI di tingkat DPP,” ujar dia.
Pada Jumat, 14 Oktober 2022 lalu, KPU RI mengumumkan sembilan parpol yang dilakukan Verifikasi Faktual.
Yaitu Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
Kemudian Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Ummat.
Dedy Triadi menyampaikan Tim Verifikasi Faktual dijadwalkan pada Senin, 17 Oktober 2022, akan memverifikasi kepengurusan Partai Hanura dan Perindo.
“KPU RI telah melakukan verifikasi kepengurusan Partai Hanura dan Perindo, maka setelah hasil verifikasi KPU RI, kita menindaklanjuti untuk Kota Bandar Lampung,” tutup dia.
Sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2022, tahapan Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik tingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten/Kota dijadwalkan berlangsung dari 15 Oktober-4 November 2022.






