KIRKA – Testimoni pemudik soal kenaikan harga tiket penyeberangan di Pelabuhan Panjang diselidiki.
Adapun penyelidikan tersebut sedang dilakukan Polda Lampung.
Informasi ini disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno pada 6 Mei 2022 di Pelabuhan Panjang.
Baca Juga : Jadwal Keberangkatan Kapal Arus Balik Lebaran Pelabuhan Panjang
Menurut Hendro, harga tiket penyeberangan yang ditawarkan ke pemudik apabila melalui Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Panjang adalah sama.
Kendati demikian, testimoni pemudik tersebut tak dikesampingkan pihak kepolisian. Penyelidikan pun dilakukan untuk mencari tahu kepastian dari informasi tersebut.
“Kalau harga tiket kemarin yang dibilang pemudik itu, itu sedang kami upayakan melakukan penyelidikan dimana masalahnya yang tidak sama,” kata Hendro.
“Jadi harga tiket itu (di Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Panjang), sama,” katanya lagi.
Hendro mengimbau agar pemudik membeli tiket penyeberangan di tempat yang disediakan secara resmi dan bisa diakses melalui Aplikasi Ferizy.
Ia berharap supaya pemudik tidak membeli tiket penyeberangan dari calo-calo.
Sebagai informasi, Pelabuhan Panjang ditetapkan sebagai jalur alternatif yang dapat dinikmati pemudik saat menjalankan arus balik.
Pemudik yang menuju Pulau Jawa dari Pulau Sumatera tidak melulu harus melalui Pelabuhan Bakauheni untuk menghindari kemacetan.
Baca Juga : Pelabuhan Panjang Jalur Alternatif Arus Balik Lebaran 2022
Setelah dilakukan penetapan demikian oleh Pelni, harga tiket penyeberangan dari Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Panjang disamakan.
Untuk tiket reguler kendaraan golongan IV (kendaraan penumpang roda empat), dibanderol Rp419 ribu.
Sedangkan kendaraan roda dua diberi harga sebesar Rp54 ribu, kemudian untuk pejalan kaki dikenakan tiket seharga Rp19.500 per orang.






