Hukum  

PK Alay Dijadwalkan Sidang Kamis 5 Agustus 2021

Wartaniaga.id
Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Foto Eka Putra

KIRKA – Terpidana korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay, mengajukan permohonan PK ke MA yang didaftarkan di PN Tanjungkarang pada Jumat 27 Juli 2021.

Dalam Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan tersebut, terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay tercatat selaku pihak Pemohon, dengan pihak Termohon yaitu Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Tinggi Lampung, A. Kohar.

Dari informasi yang dihimpun KIRKA.CO, Permohonan PK Alay tertulis dalam Nomor Perkara 22/Pid.TPK./2011/PN.Tjk, yang dimohonkan atas putusan Mahkamah Agung RI pada 21 Mei 2014, dan putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada 8 Januari 2013, serta atas putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 24 September 2012.

“Benar terpidana Alay mengajukan Peninjauan Kembali, dan persidangannya dijadwalkan digelar Kamis besok 5 Agustus 2021, Hakim yang ditunjuk Hendro Wicaksono,” jelas Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan.

Diketahui Alay sendiri telah divonis oleh Mahkamah Agung, dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp500 juta, dan diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp106,8 miliar.