Terlibat Cekcok, 9 Praja IPDN Asal Lampung Diberhentikan

Terlibat Cekcok, 9 Praja IPDN Asal Lampung Diberhentikan
Ilustrasi Praja IPDN. Foto: Istimewa

Menanggapi peristiwa ini, Plh Kadis Kominfotik Lampung, Achmad Saefullah menjelaskan, bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut.

Baca Juga: Kasus Alumni IPDN di Lampung Dihentikan

Sehingga, ia menuturkan Pemerintah Provinsi tak bisa berkomentar banyak mengenai hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh IPDN terhadap para Praja asal Lampung tersebut.

Terlebih, wewenang terkait mereka hanyalah sebatas mendampingi dan menghantar pada saat dilakukan seleksi. Namun setelahnya merupakan wewenang dari Kementerian Dalam Negeri.

“Nama-nama ini belum saya konfirmasi ke pihak STPDN (IPDN), untuk kebenaran otentik yang dipecatnya. Para Praja tersebut adalah pendaftaran Lampung. Dari hasil seleksi dan dinyatakan lolos maka mereka diantar oleh BKD ke IPDN,” jelas Plh Kadis Kominfotik Lampung, Achmad Saefullah, Rabu 15 November 2023.

“Kegiatan selanjutnya mereka di IPDN adalah kehidupan dalam pendidikan mereka dan tidak ada sangkut pautnya dengan Pemerintah Daerah pada saat mereka melaksanakan pendidikan,” pungkasnya.