Dinamika  

KIRKA – Diduga terlibat cekcok, 9 Praja IPDN asal Lampung diberhentikan. Mereka disangka melanggar Pasal 24 ayat 3 huruf b Permendagri No 63 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja IPDN. Baca Juga: Kejari Bandarlampung Terima…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.