KIRKA – Diduga terlibat cekcok, 9 Praja IPDN asal Lampung diberhentikan. Mereka disangka melanggar Pasal 24 ayat 3 huruf b Permendagri No 63 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja IPDN.
Baca Juga: Kejari Bandarlampung Terima SPDP Penganiayaan Alumni IPDN
Kesembilan Praja Madya Putra IPDN asal Lampung yang dikabarkan mendapat hukuman disiplin berat dimaksud antara lain, MNF, MZD, MHA, MAP, MR, MDB, AO, TD dan OTW.
Mereka diduga terlibat dalam peristiwa perkelahian antar siswa, pada Sabtu 4 November 2023 kemarin. Di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Jatinangor, Sumedang, Provinsi Jawa Barat.
Peristiwa itu, diinformasikan bermula saat OTW yang merupakan seorang Praja Pratama Putri tidak melaksanakan kegiatan kerja bakti di lingkungan wisma, dirinya pun kemudian ditegur oleh siswi lainnya, berinisial AAR.
Teguran itu pun, OTW diduga tak terima, dan pada akhirnya terjadi cekcok mulut, hingga berujung pada tindak kekerasan terhadap AAR.
Siswi lainnya berinisial EHL selaku Wakil Koordinator Putri Angkatan XXXIV. Melihat kejadian tersebut, dirinya kemudian melaporkan hal itu kepada pengasuh wisma bernama Syarifah.
OTW yang mengetahui dirinya dilaporkan, merasa tidak terima, ia akhirnya mengadu ke dua Praja Pratama Putra IPDN asal Lampung lainnya, berinisial MAH dan MNF.
Setelahnya, tak lama kemudian kedua siswa rekan OTW itu mengumpulkan 20 orang Praja Madya asal Lampung lainnya, dan 17 Orang Praja Madya Asal Jawa Timur untuk berkumpul di Wisma Jawa Barat, guna melakukan mediasi.
Namun, pertemuan dengan tujuan baik itu malah berakhir dengan chaos, 7 orang Praja Madya Putra asal Lampung diduga melakukan pemukulan terhadap 3 Praja Madya Putra asal Jawa Timur.






