KIRKA – Kejari Bandarlampung telah terima SPDP kasus dugaan penganiayaan Alumni IPDN atas nama Terlapor Deny Rolind Zabara dan Kawan-kawan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pemukulan Alumni IPDN di Lampung Naik Penyidikan
Hal itu dibeberkan oleh Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Firdaus Affandi, kepada Kirka.co, Rabu 30 Agustus 2023.
Dimana ia berucap, sejauh ini pihaknya telah resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, dari Penyidik Polresta Bandarlampung.
“Sudah kita terima SPDP nya, tercatat atas nama Terlapor, yaitu Deny Rolind Zabara Dan Kawan-kawan,” bebernya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk menangani kasus ini sendiri, Kejari Bandarlampung telah menunjuk dua orang Jaksa, yakni atas nama Eka Septiana dan Desmila.
Namun dirinya kembali menegaskan, sampai saat ini terkait kasus tersebut. Kejari baru sebatas menerima SPDP, belum ada berkas yang masuk ke tahap I.
“Kami baru menerima SPDP, belum tahap satu. Kalau berkas sudah masuk tahap satu, selanjutnya akan diteliti secara formil dan materil, setelah lengkap, baru kita naikkan status ke P21, untuk segera disidangkan,” imbuhnya.
Baca Juga: Polisi Kantongi Hasil Visum Kasus Pemukulan Alumni IPDN di Lampung
Kasus ini sendiri bermula, dari laporan yang dilayangkan oleh seorang alumni IPDN bernama Achmad Farhan. Dalam laporan tersebut ia mengaku telah menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan.
Tindak pidana tersebut, dialaminya pada sekira 8 Agustus 2023 lalu, hingga mengakibatkan beberapa memar di bagian tubuhnya. Dimana hal itu diduga dilakukan oleh Oknum Pegawai di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung.






