Terdakwa Ratno Supriyadi Ungkap Keterlibatan Pihak Lain

Aliran dananya sendiri telah dipulangkan seluruhnya ke kas negara dan dititipkan melalui Jaksa pada saat dirinya di periksa sebagai saksi.

Junaidi selaku Kepala Desa Asahan, memang terbukti turut menerima uang fee dari toko bangunan yang ditunjuk oleh dirinya dan terdakwa, yang tentunya penunjukan toko oleh keduanya itu tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan,” ungkap JPU Habi.

“Uang fee yang diakuinya diterima dari toko bangunan sebesar 120 juta rupiah, dan itu telah dikembalikan oleh Junaidi pada saat pemeriksaan di penyidik beberapa waktu lalu,” tutupnya.

Dalam dakwaan Jaksa, Ratno Supriyadi selaku Koordinator Fasilitator pada kegiatan BSPS tahap II Kab. Lampung Timur, didakwa membuat dan menentukan harga sendiri untuk pembangunan rumah para Keluarga Penerima Bantuan.

Yaitu melebihi harga normal dengan kesepakatan permintaan fee dari setiap bahan material yang ia beli dari toko yang ditunjuk sebagai penyedia bahan, dengan besaran bervariasi dari Rp800 ribu hingga Rp2 juta.

Kegiatan bedah rumah program BSPS  di Lampung Timur berjumlah 250 unit.

Desa Asahan Kecamatan Jabung yang sebanyak 100 unit, Desa Bungkuk Kecamatan Marga Sekampung sebanyak 50 unit, Desa Peniangan Kecamatan Marga Sekampung sebanyak 50 unit, serta di Desa Gunung Mas Kecamatan Marga Sekampung yang sebanyak 50 unit.

Oleh karena perbuatannya tersebut, negara dirugikan sebanyak Rp320 juta, dan terdakwa Ratno pun dijerat oleh jaksa dengan 3 (tiga) dakwaan alternatif yakni Pasal 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 5 ayat (2) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun, dengan ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp1 miliar.