Terdakwa Ratno Supriyadi Ungkap Keterlibatan Pihak Lain

KIRKA.CO – PN Tanjungkarang kembali menggelar persidangan lanjutan perkara korupsi atas nama Ratno Supriyadi.

Dalam kegiatan Bedah Rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)  Lampung Timur tahun Anggaran 2020, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi (30/04).

Jaksa menghadirkan dua saksi ke hadapan Majelis Hakim, diantaranya seorang yang berstatus sebagai Kepala Desa Asahan Junaidi.

Desa yang dipimpinnya menjadi Penerima Bantuan yang dananya sendiri berasal dari  APBN serta dari Pinjaman Bank Dunia.

Dalam keterangannya, Junaidi pada akhirnya mengakui bahwa pada kegiatan Bedah Rumah di Desa Asahan di 2020 lalu.

Dia bersama terdakwa Ratno selaku Koordinator Fasilitator kegiatan BSPS, telah rembuk untuk menentukan toko penyedia bahan material bangunan, dengan keuntungan fee dari toko yang ditunjuk keduanya.

Keterangan dirinya saat pemeriksaan di hadapan penyidik kejaksaan, Junaidi turut mengakui telah menikmati fee dari toko penyedia bahan bangunan sebesar Rp120.000.000 (Seratus dua puluh juta rupiah).