Hukum  

Terdakwa Perkara Pajak Kopi Ida Laila Serahkan Aset Tanah

Kasi Intel Kejari Tanggamus M. Rizka Saputra (Kemeja Putih Bergaris). Foto Istimewa

KIRKA.CO – Jelang pembacaan tuntutan terdakwa perkara pajak kopi Ida Laila menyerahkan dua sertifikat aset miliknya.

Penyerahan sertifikat tanah dilakukan melalui penasihat hukumnya di gelaran sidang lanjutan Senin (03/05).

Hal tersebut dilakukan oleh terdakwa Ida Laila, ditujukan untuk menutupi kerugian keuangan negara yang akan dibayarkan olehnya, yang akan dibacakan dalam tuntutan JPU pada gelaran sidang pekan depan yang dijadwalkan berlangsung di PN Kota Agung Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga : Ida Laila Ditahan Kejari Tanggamus Terkait Perkara Pajak Kopi 

Dari penyerahan sertifikat aset yang dianggap sebagai itikad baik terdakwa tersebut, pihak Kejari Tanggamus melalui Kasi Intel Rizka Saputra menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah menghitung dan mengkonversi ke nilai rupiah, guna mengetahui sisa kerugian negara yang akan dibayarkan oleh Ida Laila.

“Terdakwa diwakili penasihat hukumnya menitipkan 2 buah sertifikat tanah milik, ini kami anggap sebagai itikad baik terdakwa guna menutupi denda yg muncul atas kerugian pendapatan negara,” ujar Rizka melalui pesan whatsapp (03/05).

“Atas dasar tersebut, sertifikat itu harus kami konversi dulu ke rupiah melalui aprasial guna mengetahui harga atas sertifikat tersebut,” sambungnya

Baca Juga : Perkara Pajak Kopi Disidang Oleh PN Kota Agung 

Diketahui proses persidangannya sendiri telah digelar sebanyak enam kali, dan sebanyak dua kali persidangan lanjutan dengan jadwal pembacaan tuntutan JPU harus ditunda, dan dijadwalkan akan kembali dilaksanakan pada senin pekan depan (10/05).