Hukum  

Ida Laila Ditahan Kejari Tanggamus Terkait Perkara Pajak Kopi

Kantor Kejari Kota Agung, Tanggamus. Foto Istimewa

KIRKA.CO – Pada Hari ini Selasa (09/03) pukul 13.00 Wib Bidang Pidsus Kejati Lampung telah menerima penyerahan terdakwa dan barang bukti dari Penyidik PPNS Dirjen Pajak atas nama terdakwa Ida Laila binti H.Musripin.

Kasi Penkum Kejati Lampung Andre W Setiawan  menginformasikan pada KIRKA.CO melalui siaran pers, Selasa sore (09/03). Dalam keteranganya terkait proses penanganan TPK yang sedang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Bidang Pidsus Kejati Lampung.

Terdakwa selaku Ketua sekaligus pengurus Kelompok Usaha Bersama (KUB,red) Rendingan sebagai wajib pajak dengan NPWP 03.296.621.0-325.000.

Ida Laila dengan sengaja tidak melakukan penyetoran PPN 10% setelah melakukan pemungutan pajak PPN 10% untuk masa pajak terutang masa Januari 2016 sampai dengan Desember 2018.

Transaksi dari sejumlah penjualan biji kopi kepada PT. Nestle Indonesia, PT. LCD Trading, PT. Torabika Eka Semesta dan PT. Olam Indonesia.

Berdasarkan Laporan Ahli Penghitung Kerugian pada Pendapatan Negara atas Kasus Tindak Pidana Perpajakan yang diduga dilakukan oleh KUB Rendingan NPWP 03.296.621.0-325.000 dengan Terdakwa Ida Laila tanggal 19 Oktober 2020 telah ditemukan Kerugian pada Pendapatan Negara sebesar Rp10.067.042.188,-.

Baca Juga : Perkara Pajak Kopi Disidang Oleh PN Kota Agung 

Pada kesempatan Selasa sore Andre W Setiawan menjelaskan  “Setelah dilakukan penelitian syarat formil dan materiil lengkap, maka kemudian terdakwa selanjutnya dibawa ke Kejari Tanggamus untuk tahap pelimpahan Terdakwa dan barang bukti secara administrasi,” ujarnya.

“Kemudian karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, oleh karena itu Terdakwa dilakukan penahanan di Lapas Way Gelang dengan status Tahanan Kejari Tanggamus selama 20 hari kedepan,” imbuh Andre.

“Bahwa kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar dan menerapkan protokol Kesehatan serta terhadap terdakwa yang dimaksud telah dilakukan Rapid Antigen  dengan hasil non reaktif,” pungkasnya.