Hari ini, Jum’at sekitar pukul 11.00 WIB tim kuasa hukum yakni Sukriadi Siregar mendatangi Mapolda Lampung guna mencari keadilan untuk DW. Kepada awak media, Sukriadi menceritakan kronologi kejadian sehingga membuat klien nya ingin mengakhiri hidupnya.
“Ya kami tadi sudah bikin laporan pidana terhadap anak binaan inisial F di LPKA Kelas II Bandarlampung,” katanya.
Sukriadi Siregar juga menuturkan, pihaknya telah terlebih dahulu melaporkan ke pihak lapas maupun ke Kanwil Kemenkumham Lampung. Kepada pihak lapas, Sukriadi mempertanyakan terlapor F yang dikatakan kliennya bahwa telah melebihi batas umur untuk dilakukan penahanan di Lapas Anak.
“Kalau memang ini benar, kenapa sampai anak binaan yang sudah dewasa tersebut masih disana padahal sesuai undang-undang anak, umur seperti itu tidak wajib lagi dimasukan ke LPKA. Maka dari itu kami pertanyakan,” tuturnya.
Selanjutnya, kata Sukriadi. Dirinya juga sempat menghubungi Kadivpas Farid Junaidi. “Saya sudah hubungi beliau dan katanya akan mengecek. Tapi setelah dicek dia sampaikan ke saya bahwasanya klien kami sehat saja dan boleh pulang,” ujarnya.
“Dan saya bilang pak ini masih dirawat. Masih pakai oksigen. Dan malah beliau bilang ke saya jangan-jangan saya ini halu. Loh langsung saya kirim foto yang saya di rumah sakit, dan saya bilang ini bukan halusinasi. Dan ini ada di rumah sakit. Saya juga kecewa pendapat Kadivpas kok seperti itu. Enggak layak pejabat kok ngomong gitu. Seharusnya dia bilang cek dulu. Kalau mati bagaimana,” sambungnya.
Sukriadi pun berharap Kanwil Kemenkumham Lampung serta pihak lapas dapat bekerja secara profesional dalam melakukan penyelidikan kasus ini.






