KIRKA – Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatno Lakka divonis terbukti menyuap Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dua periode (sejak April 2013 sampai Januari 2023). Rijatno Lakka divonis terbukti menyuap Lukas Enembe dan dijatuhi pidana…
Rijatno Lakka
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
