Hukum  

KIRKA – Direktur Utama PT Biuteknika, Amran, mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Polda Lampung atas status tersangkanya. Status tersangka disematkan kepadanya terkait tindak pidana pencemaran pada lingkungan hidup. Permohonan Praperadilan tersebut kini telah disidangkan di PN Tanjungkarang,…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.