Hukum  

KIRKA – Berdasarkan fakta persidangan, Jaksa KPK di dalam surat tuntutannya terhadap eks Rektor Unila, Prof Karomani menyimpulkan bahwa perbuatan menerima uang dengan kategori Penerimaan Suap dan Perimaan Gratifikasi oleh Karomani telah terpenuhi dan terbukti….

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.