Hukum  

Kode Jaksa KPK Kembangkan Perkara Eks Rektor Unila Prof Karomani

Perkara Eks Rektor Unila Prof Karomani
Eks Rektor Unila, Prof Karomani di PN Tipikor Tanjungkarang didampingi pengacaranya. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Berdasarkan fakta persidangan, Jaksa KPK di dalam surat tuntutannya terhadap eks Rektor Unila, Prof Karomani menyimpulkan bahwa perbuatan menerima uang dengan kategori Penerimaan Suap dan Perimaan Gratifikasi oleh Karomani telah terpenuhi dan terbukti.

Karomani dalam surat tuntutan Jaksa KPK disebutkan telah menerima uang yang merupakan bagian dari Penerimaan Suap dari 23 orang.

Setelahnya, disebutkan lagi bahwa Karomani telah menerima uang yang merupakan bagian dari Penerimaan Gratifikasi sebanyak 25 kali.

Adapun perbuatan Penerimaan Suap dan Gratifikasi oleh Karomani ini berkait dengan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022 maupun yang berkait dengan jabatannya sebagai Rektor Unila sepanjang tahun 2020 sampai 2022.

Bila berkaca pada surat dakwaannya, perbuatan menerima uang oleh Karomani dengan kategori Penerimaan Suap ini mengalami perubahan.

Baca juga: Ramai-ramai Dorong KPK Jerat Terduga Pemberi Suap Eks Rektor Unila Lainnya, Masa Cuma Andi Desfiandi?

Contohnya, dulunya penerimaan uang secara menyeluruh dari Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar dikategorikan di surat dakwaan sebagai bagian Penerimaan Gratifikasi oleh Karomani.

Namun setelah persidangan berjalan, Jaksa KPK pada surat tuntutannya menyimpulkan bahwa ternyata sebagian pemberian uang dari Sulpakar itu adalah bagian dari perbuatan Penerimaan Suap oleh Karomani.

Jaksa KPK di surat tuntutannya menguraikan bahwa perbuatan menerima uang oleh Karomani dari Sulpakar senilai Rp 400 juta dan Rp300 juta adalah bagian dari Penerimaan Suap.

Adapun uang Rp300 juta sebagai Penerimaan Suap oleh Karomani ini dinyatakan bersumber dari Kadis Pendidikan Pemkab Lampung Selatan, Asep Jamhur dan perbuatan pemberian uang itu dilakukan Asep Jamhur bersama dengan Sulpakar.

Sementara itu, perbuatan menerima uang senilai Rp400 juta dan 10 ribu Dollar Singapura oleh Karomani dari Sulpakar atau diduga dari temannya Sulpakar adalah bagian dari Penerimaan Gratifikasi.

Baca juga: Jaksa KPK Simpulkan Profesor Karomani Terima Suap Dari 23 Orang, Mau Tahu Siapa Saja?

Terhadap adanya perubahan ini, apakah hal itu menjadi kode Jaksa KPK untuk mengembangkan perkara eks Rektor Unila Prof Karomani?

“Untuk kemudian, itu kan butuh proses. Ada proses-proses yang harus dilakukan. Tapi, kita belum tahu sampai sejauh mana. Karena itu kan ranahnya (pengembangan perkara) nanti di Penyelidikan,” ujar Jaksa KPK, Lignauli Theresa Sirait kepada KIRKA.CO pada 2 Mei 2023.

“Jadi, (yang tertuang dalam kesimpulan di surat tuntutan) itu adalah bagian dari fakta persidangan, yang mungkin kalau untuk selanjutnya kita harus lihat perkembangan ke depan lah. Barang kali bisa demikian (terdapat pengembangan perkara berdasarkan fakta persidangan), tapi itu ranahnya di penyelidikan,” timpal dia lagi.

Menurut Lignauli Theresa Sirait yang pernah mengemban tugas sebagai Kasi Intel Kejari Bengkalis ini, dia bersama Jaksa KPK lainnya ditugaskan oleh KPK untuk pembuktian di forum persidangan.

Kalau untuk pengembangan perkara lanjutan, kata dia, sebaiknya ditanyakan lebih lanjut kepada Jaksa KPK lainnya yang memiliki posisi sebagai Kasatgas.

Baca juga: Rincian Penerimaan Gratifikasi Eks Rektor Unila yang Disimpulkan Jaksa KPK di Surat Tuntutannya

“(Pengembangan perkara) Di ranah penyelidikan. Ini kan ranahnya di fakta persidangan. Barangkali nanti kalau tanggapan lebih jelas bisa diberikan pada saat putusan, nanti dijelaskan oleh Kasatgas,” jelasnya.